Edukasi Tata Cara Pengukuran GT Kapal Perikanan Dan Kaitannya Dengan Besar Tarif PNBP Kepada Nelayan Di Kabupaten Pangkep
Keywords:
Gross tonnage, Kapal Ikan, PNBPAbstract
Pengukuran GT kapal Ikan dilakukan untuk menentukan kapasitas dan penarikan retribusi sebuah kapal atau biasa disebut PNBP. Setiap kapal ikan yang dioperasikan wajib dilakukan pengukuran sesuai dengan metode pengukuran kapal yang telah diatur dalam PM Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 Pengukuran Kapal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada nelayan setempat mengenai tata cara pengukuran GT dan kaitannya secara langsung dengan tarif PNBP. Kegiatan ini diadakan di dusun Pangempange, Desa Mandalle dimana kegiatan berfokus pada penyampaian informasi komprehensif mengenai ukuran utama kapal, metode perhitungan GT, dan tarif PNBP. Dari hasil kegiatan permasalahan yang selama ini dihadapi oleh nelayan dapat terlihat akar masalhanya, yaitu kurangnya pemahaman mereka terkait ukuran kapal terutama GT kapaldan perhiyungan tarif PNBP. Dengan adanya kegiatan ini dapat meninkatkan pemahaman yang signifikan di kalangan nelayan mengenai kewajiban mereka untuk mendaftarkan kapal dan menghitung PNBP secara benar. Hal ini memberdayakan mereka untuk menghindari pemanfaatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi lebih kritis saat ada pemeriksaan resmi. Selain itu, pada saat pelaksaan kegiatan peserta sangat antusias sehingga dapat dikatakan kegiatan ini berhasil dan harapannya kedepan peserta dapat bersinergi dengan pihak perguran tinggi dan pemerintah daerah melalui program-program untuk pengembangan kualitas dan peningkatan kesejahtran nelayan tradisional
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prosiding Semnas Politani Pangkep

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
