Pelatihan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Sebagai Upaya Perlindungan Produk Dan Inovasi di Umkm Binaan PKK Kota Makassar
Keywords:
UMKM, Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, PKK MakassarAbstract
UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, namun masih menghadapi tantangan terkait perlindungan hukum atas produk dan inovasi, khususnya dalam aspek Kekayaan Intelektual (KI). Kurangnya pemahaman membuat produk UMKM rentan ditiru dan merugikan pelaku usaha. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan hukum UMKM binaan PKK Kota Makassar dalam melindungi produk serta inovasi melalui pengelolaan KI. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tiga tahapan: (1) survei lapangan dan persiapan modul, (2) pelatihan literasi hukum KI dan identifikasi potensi merek, hak cipta, desain industri, maupun paten sederhana, serta (3) pendampingan pendaftaran merek secara daring di DJKI. Kegiatan berlangsung enam bulan dan melibatkan dosen serta mahasiswa sebagai fasilitator. Hasil pelaksanaan pkm menambah pemahaman peserta mengenai konsep dasar KI dan urgensinya dalam usaha. UMKM binaan berhasil mengidentifikasi potensi perlindungan KI pada produk kuliner, kerajinan, dan fashion lokal, antara lain merek dagang, desain industri, serta rahasia dagang. Beberapa kelompok mitra mampu mengidentifikasi kekayaan intelektual yang dimiliki. Selain itu, peserta memahami prinsip hukum first to file, jangka waktu perlindungan KI, serta pentingnya branding berbasis legalitas. Pelatihan kekayaan intelektual pada UMKM PKK Makassar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat identitas merek, dan mendorong keberlanjutan usaha berbasis perlindungan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prosiding Semnas Politani Pangkep

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
