Studi Pelaksanaan Inspeksi Pembongkaran Ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Maluku
Keywords:
Inspeksi, PPN Ambon, SOPAbstract
Setiap kapal yang akan melakukan bongkar muat hasil tangkapan wajib melaporkan rencana kedatangan dan izin bongkar kepada Pelabuhan perikanan agar dilakukan Inspeksi Pembongkaran Ikan agar mendapatkan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI). Tujuan dari inspeksi pembongkaran ikan yaitu untuk menjamin kualitas dan keamanan hasil tangkapan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Inspeksi Pembongkaran Ikan di PPN Ambon; 2) Menganalisis pelaksanaan Inspeksi Pembongkaran Ikan di PPN Ambon. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 24 Januari sampai dengan 25 Maret 2022 di PPN Ambon. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan serta menganalisis suatu kejadian ataupun penelitian terkait. Hasil penelitian menjelaskan SOP inspeksi pembongkaran ikan di PPN Ambon melalui beberapa urutan prosedur, pertama-tama nahkoda/agen melapor rencana kedatangan dan izin bongkar kepada Pelabuhan perikanan, kemudian menugaskan tim inspeksi pembongkaran ikan, setelah itu, petugas inspeksi pembongkaran ikan melakukan inspeksi. Selanjutnya, kegiatan pembongkaran ikan dan penilaian hingga keluar hasil inspeksi, Terakhir, Penerbitan SKH-IPI. Pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan meliputi beberapa kegiatan yaitu, cara penanganan di atas kapal, kebersihan kapal dan tempat pembongkaran, peralatan yang digunakan, kelengkapan ABK dan alat angkut, pengecakan suhu palka dan ikan, uji kandungan formalin, dan pengujian mutu ikan secara organoleptik. Pada beberapa tahapan pelaksanaannya, kegiatan inspeksi masih belum berjalan sesuai dengan SOP di PPN Ambon maupun sesuai dengan peraturan yang ada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prosiding Semnas Politani Pangkep

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
