Komparasi Kriteria Teknis dan Operasional Klasifikasi Kelas Pelabuhan Perikanan di Indonesia Berdasarkan PP No. 27/2021 dan PERMEN KP No. PER.08/MEN/2012
Abstract
Pelabuhan perikanan di Indonesia memainkan peran penting dalam memperkuat perekonomian maritim nasional dengan menjadi pusat pendaratan, penyimpanan, dan distribusi hasil perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kriteria teknis dan operasional dalam penentuan kelas pelabuhan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, dengan memanfaatkan data sekunder dari peraturan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 memberikan fleksibilitas lebih pada pelabuhan kecil seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) terkait standar minimum tonase kapal, panjang dermaga, dan volume ikan yang didaratkan. Hal ini memungkinkan pelabuhan-pelabuhan tersebut beradaptasi dengan kebutuhan lokal tanpa menurunkan efisiensi operasional. Di sisi lain, pelabuhan utama seperti Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) tetap mempertahankan standar tinggi untuk mendukung kegiatan ekspor dan pengolahan perikanan, guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Perubahan ini memungkinkan pelabuhan di Indonesia untuk berfungsi lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan domestik dan internasional. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya peningkatan fasilitas ekspor pada pelabuhan utama dan pemantauan pelaksanaan standar fleksibel di pelabuhan kecil, agar kelonggaran yang diberikan tetap mendukung produktivitas pelabuhan secara keseluruhan. Peraturan Pemerintah No. 27/2021 lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal, sementara mempertahankan peran strategis pelabuhan utama.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.