Analisis Tingkat Kepatuhan Nelayan Terhadap Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar Di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan
Abstract
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan adalah pelabuhan yang termasuk pelabuhan perikanan tipe C yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. Salah satu tugas dan wewenang syahbandar di pelabuhan perikanan yaitu menerbitkan Persetujuan Berlayar. Penelitian dilakukan di PPP Mayangan pada tanggal 18 Oktober – 03 Desember 2022. Penelitian ini untuk: (1) Mengetahui tingkat presentasi kepatuhan nelayan terhadap Surat Persetujuan Berlayar di PPP Mayangan; (2) Menganalisis tingkat ketidakpatuhan nelayan terhadap Surat Persetujuan Berlayar di PPP Mayangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian metode survei. Teknik yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Data yang diperoleh kemudian dipresentasikan berdasarkan jumlah responden yang dianalisis dengan menggunakan skala likert. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa tingkat kepatuhan nelayan di PPP Mayangan terhadap pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar menunjukkan 4% menyatakan kadang-kadang, 4% menyatakan jarang, 3% menyatakan tidak pernah, dan 89% menyatakan selalu. Setelah penilaian ditotal dan dirata-ratakan, hasil yang didapatkan yakni kepatuhan nelayan dalam penerbitan SPB di PPP Mayangan masuk dalam kategori selalu dengan nilai 118. Hasil ini menunjukkan bahwa nelayan patuh dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.