TINGKAT KEPUASAN NELAYAN TERHADAP PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI PELABUHAN PERIKANAN UNTIA

  • Shidik Burhani Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
  • Syamsul Marlin Amir Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
  • Syamsul Hadi Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
Keywords: SPB, Kepuasan Nelayan, Pelabuhan Perikanan Untia

Abstract

Pelabuhan Perikanan Untia merupakan satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan di pelabuhan perikanan. Pelabuhan perikanan mempunyai dua fungsi yaitu fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan. Fungsi pemerintahan pada pelabuhan perikanan yakni
melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di pelabuhan perikanan. Salah satunya adalah pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan SPB kepada nelayan maka perlu dilakukan pengukuran tingkat kepuasan nelayan sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas
pelayanan.Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis tingkat kepuasan nelayan terhadap pelayanan penerbitan SPB; dan (2) merekomendasikan rencana tindak lanjut dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan penerbitan SPB. Penelitian dilakukan di Pelabuhan Perikanan (PP) Untia, pada bulan Agustus-Oktober 2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan metode survei. Data hasil survei dianalisis sesuai dengan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indeks pelayanan penerbitan SPB di PP Untia diperoleh 3,48 dan nilai tingkat kepuasan nelayan adalah 87,5, berada pada kategori kinerja pelayanan Baik dengan mutu pelayanan B. Rencana tindak lanjut perbaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan adalah 1) membuat sistem pengaduan pelanggan seperti kotak pengaduan yang ditempatkan pada unit pelayanan dan jalur pengaduan secara elektronik melalui website institusi; 2) meningkatkan kemampuan dan kecakapan petugas pelayanan penerbitan SPB melalui bimbingan teknis dan pelatihan; 3) membentuk unit pelayanan terpadu; 4) sosialisasi Permen KP No. 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran dan SOP Penerbitan SPB kepada nelayan, agen kapal perikanan, pemilik kapal dan pihak terkait lainnya.

Published
2021-12-20