Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjaman Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) (Studi kasus PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tanete Rilau)
Abstract
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tanete Rilau merupakan salah satu pelaku sektor perbankan yang menjadi fasilitator penyalur kredit modal usaha yang berada di Barru, Sulawesi Selatan.Salah satu kredit modal usaha yang diberikan untuk mengembangkan usaha mikro adalah Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).Pemberian kredit tersebut bertujuan agar kesejateraan masyarakat meningkat, namun yang ditemukan justru adanya beberapa debitur yang melakukan penunggakan pembayaran angsuran sehingga terjadi kredit macet.Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjaman KUPEDES dan penyelesaian wanprestasi atas pinjaman tersebut.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjaman KUPEDES dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu fungsi yang terlibat, persyaratan, dokumen yang diperlukan, dan tahap pelaksanaan. Tahapan pelaksanaan terdiri atas tahap permohonan, tahap analisis dan evaluasi, tahap putusan kredit, tahap realisasi kredit, dan tahap pembinaan kredit. Sementara itu, ditemukan sebanyak 110 debitur KUPEDES dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2021 yang kreditnya tercatat dalam kategori NPL (Non Performing Loan) yaitu kredit bermasalah yang meliputi kredit kurang lancar, diragukan, dan kredit macet. Hal tersebut menunjukkan bahwa debitur tersebut terbukti telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga perlu untuk diatasi.Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tanete Rilau dengan pemberian teguran atau somasi, upaya administrasi dan pengajuan gugatan ke pengadilan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.