TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM KEGIATAN EKSPOR RUMPUT LAUT DI SULAWESI SELATAN (Studi Pada Bank Mandiri Sulawesi Selatan)

  • Meline Gerarita S Program Studi Administrasi Bisnis Internasional, Jurusan Agribisnis, Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
  • Yunarti Yunarti Program Studi Administrasi Bisnis Internasional, Jurusan Agribisnis, Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
Keywords: legalitas, Letter of Credit (L/C), Ekspor, Rumput Laut

Abstract

Sebagai salah satu instrumen pembayaran dalam transaksi bisnis internasional, Letter of Credit (L/C) digunakan untuk menghindari kemungkinan adanya resiko dalam hal pembayaran yang dapat menimbulkan sengketa bisnis. Atas dasar perjanjian penerbitan Letter of Credit maka Letter of Credit diterbitkan oleh bank penerbit atas permintaan pemohon selaku importir. Perjanjian penerbitan Letter of Credit yang dipakai perbankan pada umumnya adalah perjanjian baku yang klausulanya telah disusun sebelumnya oleh bank. Sejauh ini ketentuan aturan mengenai prosedur pelaksanaan L/C masih sangat terbatas dan belum dibahas secara menyeluruh. Dari sudut peraturan perundang-undangan, belum ada aturan selevel undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai L/C ini. Pengaturan dan pengawasan menjadi sangat penting dalam pelaksanaan transaksi bisnis internasional terlebih bagi para pihak yang menggunakan mekanisme pembayaran dengan metode L/C terkhusus dalam bidang ekspor rumput laut. Penelitian ini mencoba membahas mengenai efektifitas penerapan Letter of Credit sebagai metode pembayaran dalam kegiatan ekspor laut di Sulawesi Selatan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Di kemudian hari, pembahasan ini kiranya akan membuka jalan untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia, khususnya yang mencari kepastian hukum dalam penggunaan Letter of Credit.

Published
2021-12-20